Salah
satu kesedihan terbesar adalah keterpisahan karena kematian. Ini persis yang
dirasakan perempuan itu. Wafatnya sang suami menorehkan duka yang mendalam,
hingga tangis tak kunjung berhenti selama hari-hari duka itu.
Kedukaan
itu semakin bertambah ketika salah seorang anggota keluarga besarnya
menyinggung masalah waris yang harus segera dibagi. Argumentasi yang
dikemukakan adalah pentingya menyegerakan hukum Allah SWT. Lagipula, sejumlah
anak yang menjadi ahli waris sudah berkeluarga. Bila warisan sudah dibagi,
anak-anak itu dapat menggunakannya sebagai modal untuk melanjutkan dan
mengembangkan kehidupan keluarga masing-masing.
Memang
benar, hukum Allah SWT harus disegerakan. Ketika saatnya telah tiba, hukum itu
perlu direalisasikan. Penundaan dapat berakibat buruk. Waktu yang berlalu tidak
otomatis menjadikan kewajiban gugur, bukan?
Di
sisi lain, aspek inividual dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan hukum
Allah SWT. Hal ini dikarenakan setiap individu memiliki kelebihan dan kelemahan
masing-masing. Penyamarataan merupakan tindakan yang kurang baik.
Sebagai
misal, pasangan yang masih muda diharapkan tidak saling mencium pasangannya di
Bulan Ramadhan. Hal ini dikarenakan syahwat keduanya masih cukup besar, hingga dikhawatirkan
berakhir dengan hubungan badan. Adapun pasangan yang telah berusia lanjut,
keduanya bisa saling mencium pasangannya. Asumsinya, pasangan yang berusia
lanjut memiliki syahwat yang lebih kecil ketimbang yang masih muda.
Permisalan
lainnya adalah kasus pasangan miskin yang besetubuh di Bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW tetap memvonis bahwa keduanya bersalah. Akan tetapi, Rasulullah
SAW tetap memaklumi ketika mereka tidak memiliki sesuatupun untuk disedekahkan
sebagai denda. Bahkan, Rasulullah SAW memberikan mereka kurma agar
disedekahkan. Dikarenakan mereka paling miskin, Rasulullah SAW menetapkan bahwa
kurma itu untuk mereka.
Ada
fleksibilitas ternyata. Bayangan bahwa hukum Allah SWT kaku ternyata salah.
Penetapan hukum itulah yang konsisten, sementara pelaksanaannya dapat
memperhatikan waktu, tempat, serta individu yang bersangkutan.
Dengan
demikian, kita bisa mempelajari dan sekaligus menjajagi kondisi individual
seseorang sebelum memberikan penilaian. Bertanya mendalam, mengamati, serta
bertanya melalui pihak ketiga merupakan instrumen-instrumen penting yang sangat
perlu dilakukan. Selanjutnya, informasi yang terkumpul dapat membuat kita membuat
pertimbangan-pertimbangan. Kita, pada akhirnya, insya Allah dapat membuat
penilaian yang relatif lebih objektif dan akurat. penyikapan kita pun lebih
proporsional. Orang yang dinilai juga lebih nyaman.
Sulitkah
kita melakukannya? Semoga tidak.
Wallahu
a’lam bishshawab. (dufo abdurrohman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar